CARI DI GOOGLE

Total Tayangan Halaman

Selasa, 02 Agustus 2016

TAHUN 2016 UPT Pelatihan TPHP Riau laksanakan AKREDITASI PROGRAM DIKLAT


Di tahun 2016 ini UPT Pelatihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan akan melaksanakan akreditasi Program Diklat.
Berdasarkan hasil Konsultaasi Ke Bidang Penyelenggaraan Diklat, Pusat Pelatihan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM  Pertanian di Jakarta diperoleh informasi bahwa Proses akreditasi dilakukan dengan langkah sebagai berikut : 

I.      Persiapan Dokumen
Dokumen Akreditasi yang dipersiapkan berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana Diklat yang ada di UPT Pelatihan yang akan mempengaruhi penilaian Akreditasi. UPT Pelatihan.
Dinyatakan lulus dan mendapat sertifikasi Akreditasi jika memiliki nilai paling rendah 71,00 dengan rentang 71,00 s.d. 80,99 dengan Nilai C, rentang 81,00 s.d. 90,99 dengan Nilai B dan rentang 91,00 s.d 100 dengan nilai A.

Sedangkan masa berlaku Masa Berlaku Sertifikat Akreditasi untuk Nilai A adalah 5 Tahun, Nilai B adalah 3 tahun dan Nilai C adalah 2 tahun.

Adapun Dokumen dan Barang Bukti yang dipersiapakan meliputi :
1.    Unsur Organisasi  dengan Bobot 75 % yang meliputi :
-          Kelembagaan Diklat (25 %)
-          Tenaga Kediklatan (40 %)
-          Rencana Strategis (10 %)
-          Penjaminan Pembiayaan (10 %)
-          Fasilitas Diklat (25 %)
-          Penjaminan Mutu (10 %)
2. Unsur Program Diklat dan pengelolaan Program Diklat dengan Bobot 25 % yang meliputi :
-          Kurikulum (25 %)
-          Pengelolaan Program Diklat (75 %)
II.     Verifikasi oleh Asesor :

Verifikasi dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Pusat Pelatihan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Jakarta melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan. Tim yang dibentuk akan melakukan verifikasi ke UPT Pelatihan untuk melihat kelengkapan bukti dan kesesuaian barang buktiyang dimiliki. 
 
III.     Penyempurnaan Dokumen
Hasil verifikasi akan memberikan saran perbaikan daan memberi waktu perbaikan dokumen dan barang bukti yang dimiliki. Setelah dokumen diperbaiki dan dilengkapi sesuai hasil verifikasi, berkas diserahkan kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi lebih lanjut. 

IV.    Konsultasi ke LAN
Hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh TIM akan dikonsultasikan oleh Tim kepada LAN RI untuk mendapat masukan dan memberikan penilaian akhir dari hasil Akreditasi. 
 
V.    Pemberian Sertifikat :
Pemberian Sertifikat Akreditasi akan dilakukan setelah proses penilaian selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda !