Dalam rangka mengantisipasi tantangan perubahan lingkungan strategis yang berkembang di abad ini dengan issu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi, pembangunan berkelanjutan, dan perubahan iklim global diperlukan sumberdaya manusia yang siap pakai, profesional, inovatif, kreatif dan berwawasan global, guna mewujudkan pertanian yang tangguh, produktif, efisien, berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku utama pembangunan pertanian.
Tantangan yang dihadapi angkatan kerja di bidang pertanian pada saat ini adalah kesiapan untuk menghadapi pasar kerja yang semakin kompetitif. Oleh sebab itu diperlukan adanya upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur dan non aparatur pertanian agar memiliki kompetensi kerja, moral dan etika dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu upaya menjawab tantangan tersebut di atas, sekaligus menjawab derasnya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dalam pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan serta informasi untuk peningkatan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi usaha agribisnis para pelaku utama dan pelaku usaha pertanian di pedesaan.Penetapan kebijakan empat target utama pembangunan Kementerian Pertanian sebagai penggerak pembangunan pertanian tahun 2010 – 2014, membawa konsekuensi terhadap pengelolaan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia pertanian. Implikasi dari kebijakan ini, semua program pendidikan dan pelatihan pertanian diarahkan dan difokuskan pada dukungan tercapainya tujuan dan sasaran target utama pembangunan pertanian, yaitu (1) pencapaian swasembada pangan dan swasembada berkelanjutan, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, dan (4) peningkatan kesejahteraan petani. Sementara itu, untuk mengantisipasi dampak iklim global, Kementerian Pertanian melakukan upaya-upaya dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim global melalui pemberdayaan sumberdaya manusia pertanian di perdesaan, pendidikan dan pelatihan bagi aparatur, terutama bagi Penyuluh Pertanian.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur dan non aparatur pertanian melalui pendidikan dan pelatihan pertanian. Agar pendidikan dan pelatihan pertanian ini dapat diselenggarakan dengan sistematis dan mengikuti kaidah-kaidah pendidikan dan pelatihan serta diperoleh indikator keberhasilan dan hasil belajar peserta pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, diperlukan pedoman pendidikan dan pelatihan pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian sebagai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pertanian, baik di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Pertanian Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Pertanian Daerah. Meskipun lembaga penyelenggara yang menangani peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pertanian masih menggunakan terminologi ‘pelatihan’ pada nama kelembagaan, serta tugas dan fungsinya; tetapi untuk menyamakan persepsi bagi semua pemangku kepentingan, maka dalam pedoman ini terminologi ‘pelatihan’ tersebut dimaksudkan sama dengan terminologi pendidikan dan pelatihan.
Pedoman lengkap tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/9/2011 dapat di download disini :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/9/2011
- Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/9/2011
Sumber : http://bbppbinuang.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda !