Bertempat di UPT Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Riau 25 orang Penyuluh Pertanian yang berasal dari seluruh Kabupaten
di Provinsi Riau mengikuti Diklat Dasar Pertanian Ahli mulai dari Tanggal 1
oktober s.d. 19 Oktober 2012.
Dalam arahannya Sekretaris Bakorluh Riau mengharapkan para penyuluh memiliki sikap amanah dan profesional, Seorang penyuluh adalah pejabat yang bertugas secara fungsional merupakan jabatan yang mulia dan memiliki kesempatan berkarir sampai umur 60 tahun. Sebagai petugas profesional ianya harus mampu menguasai tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar, standar kompetensi (yang jumlahnya ada 9) harus dikuasai dengan baik dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Disamping itu seorang penyuluh harus memiliki Komitmen, tanpa itu seorang penyuluh tidak berarti apa2 di tengah masyarakat. Rasa Rindu Penyuluh untuk bertemu setiap hari dengan petani, merupakan ciri komitmen penyuluh.
Hal lain yang harus dimiliki oleh Penyuluh adalah DISIPLIN dalam melaksanakan tugasnya.
Perbaikan dan pembenahan terhadap penyuluh sedang dilakukan pemerintah, namun proses tersebut membutuhkan masa yang panjang, hal ini karena tuntutan terhadap penyuluhan yang telah mengalami perubahan dibanding era sebelumnya. Meskipun disadari bahwa aplikasi aturan perundangan yang telah ditetapkan belum seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota melaksanakan sesuai dengan yang diharapkan. untuk itu peran Provinsi dan Pusat sangat membantu untuk meyakinkan.
Bapak Zailani mengingatkan bahwa Persepsi kesetaraan sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tugas, janganlah senioritas ditonjolkan yang mengakibatkan tidak produktifnya kegiatan.
Hadir dalam acara Pembukaan Diklat Sekretaris Badan
Kordinasi Penyuluh Pertanian Provinsi Riau (Drs. Zailani Arif Syah), beserta
Kepala Bidang dan Staf yang bertugas sebagai Panitia, Kepala Balai Diklat
Pertanian Jambi (DR. Ir. Teddy Rahmad Mulyadi, MM), dan Kepala UPT Pelatihan
TPH Riau (H. Doni Aprialdi, SH).
Diklat dilaksanakan bekerja sama antara Badan koordinasi
Penyuluhan Pertanian Provinsi Riau dengan Balai Diklat Pertanian Jambi.
Ketua Pelaksana Diklat (Dra. Hj. Amaniar) mengemukakan dalam
laporannya bahwa salah satu tujuan Diklat ini adalah membangun landasan tugas
bagi pejabat fungsional penyuluh.
Kepala BDP Jambi dalam sambutan mengemukakan, terbatasnya
dana APBN mengakibatkan pelaksanaan Diklat sejenis tidak dapat difasilitasi
untuk seluruh penyuluh sesuai jenjangnya pada BDP Jambi, untuk itu pelaksanaan
diklat yang dilaksanakan dengan dana APBD seperti yang dilaksanakan saat ini sangat
diperlukan. Kedepan kepada Penyuluh juga akan dipersyaratkan untuk mengikuti Diklat
Dasar II (Problem Solving) juga akan dilaksanakan bagi seluruh penyuluh. Diklat
dasar ahli yang diikuti sekarang merupakan persyaratan bagi Penyuluh untuk
dapat disertifkasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda !