Panduan Kediklatan adalah pedoman pelaksanaan suatu program diklat tertentu yang dijadikan dasar penyelenggaraan Diklat.
Berdasarkan : Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya, Format Panduan Kediklatan terdiri dari aspek akademis dan administratif sebagai berikut:
- Tujuan dan sasaran diklat;
- Persyaratan peserta;
- Daftar mata diklat dan silabi yang berisi deskripsi, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok dan sub materi pokok, metode pengajaran dan waktu diklat;
- Keseluruhan rancang bangun pembelajaran mata diklat/GBPP/ rencana pembelajaran/ SAP;
- Tenaga kediklatan;
- Metode, sarana dan prasarana;
- Waktu pelaksanaan dan jadwal;
- Evaluasi.
- Kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan;
- Surat Tugas atau SK Tim penyusunan panduan dalam lingkup kediklatan;
- Bukti fisik berupa panduan asli, yang disahkan oleh Pimpinan lembaga Diklat.
- Format Panduan sebagaimana di jelaskan di atas
- Kurikulum dan silabi terkait kediklatan yang dimaksud, yang dikeluarkan oleh instansi pembina (diklat prajabatan, diklatpim, diklat teknis, dan diklat fungsional).
- Panduan yang pernah diajukan dapat dinilai kembali apabila terdapat perubahan kurikulum dan silabi dari instansi pembina (diklat prajabatan, diklatpim, diklat teknis, dan diklat fungsional).
- Panduan kediklatan pada jenis atau program diklat yang sama per tahun, hanya dapat dinilai 1 (satu) kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda !