CARI DI GOOGLE

Total Tayangan Halaman

Senin, 22 Agustus 2011

Panduan Kediklatan


Panduan Kediklatan adalah pedoman pelaksanaan suatu program diklat tertentu yang dijadikan dasar penyelenggaraan Diklat.
Berdasarkan :   Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang  Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya, Format Panduan Kediklatan terdiri dari aspek akademis dan administratif sebagai berikut:
  1. Tujuan dan sasaran diklat;
  2. Persyaratan peserta;
  3. Daftar mata diklat dan silabi yang berisi deskripsi, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok dan sub materi pokok, metode pengajaran dan waktu diklat;
  4. Keseluruhan rancang bangun pembelajaran mata diklat/GBPP/ rencana pembelajaran/ SAP;
  5. Tenaga kediklatan;
  6. Metode, sarana dan prasarana;
  7. Waktu pelaksanaan dan jadwal;
  8. Evaluasi.
 Bagi Widyaiswara Penyusunan Panduan Kediklatan ini akan dinilai sebagai Angka Kredit dengan Kode BK 160. Kriteria Penilaian addalah sebagai berikut :
  1. Kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Surat Tugas atau SK Tim penyusunan panduan dalam lingkup kediklatan;
  3. Bukti fisik berupa panduan asli, yang disahkan oleh Pimpinan lembaga Diklat.
  4. Format Panduan sebagaimana di jelaskan di atas
  5. Kurikulum dan silabi terkait kediklatan yang dimaksud, yang dikeluarkan oleh instansi pembina (diklat prajabatan, diklatpim, diklat teknis, dan diklat fungsional).
  6. Panduan yang pernah diajukan dapat dinilai kembali apabila terdapat perubahan kurikulum dan silabi dari instansi pembina (diklat prajabatan, diklatpim, diklat teknis, dan diklat fungsional).
  7. Panduan kediklatan pada jenis atau program diklat yang sama per tahun, hanya dapat dinilai 1 (satu) kali.
 Satuan Hasil dalam penilaian adalah : Jumlah Panduan Kediklatan yang dibuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda !