CARI DI GOOGLE

Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 Maret 2011

DIKLAT Teknis Agribisnis Hortikultura


PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) DIKLAT TEKNIS AGRIBISNIS HORTIKULTURA
BAGI PENYULUH DAN PETUGAS TAHUN 2011

I.              PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Usaha Pertanian secara umum dari waktu ke waktu terus berkembang dengan cepat dan semakin kompleks, dan telah menjadi salah satu peluang usaha yang layak diperhitungkan. Konsekuensi logis dari perkembangan tersebut tentunya iklim kompetitif semakin ketat. Oleh sebab itu upaya menghadapi tantangan dan tuntutan lingkungan strategis tersebut perlu diantisipasi. Saat ini pengembangan sistem dan usaha pertanian telah dilakukan dengan pendekatan Agribisnis.
Di Provinsi Riau Agribisnis hortikultura yang mencakup komoditas kelompok buah-buahan, sayuran, tanaman hias, dan  tanaman biofarmaka banyak diusahakan petani dan saat ini beberapa daerah telah pula memiliki berbagai produk unggulan. Pengembangan ekonomi berbasis hortikultura yang berorientasi pada pembangunan agribisnis perlu terus dilakukan pembinaan dan ditingkatkan melalui penerapan teknologi yang tepat guna, secara ekonomi menguntungkan dan secara sosial dapat diterima oleh masyarakat.
Peningkatan kemampuan SDM untuk menjawab tantangan tersebut perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan sehingga tuntutan perkembangan ekonomi dimaksud dapat dihadapi dan diadaptasi dengan baik oleh masyarakat umumnya dan petani khususnya.
Upaya pengembangan sumerdaya manusia pelaku usaha pertanian dilakukan melalui pendekataan sistem penyuluhan pertanian sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumberdaya manusia, kelembagaan dan manajemen dalam menjalankan dan mengembangkan usaha agribisnis secara berkelanjutan, untuk mencapai kemandirian.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas untuk  meningkatkan kemampuan Penyuluh dalam membina pengembangan Teknis agribisnis hortikultura, perlu dilakukan pelatihan bagi Penyuluh pertanian yang berada pada kawasan pengembangan hortikultura.
UPT Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Riau melalui APBN TA 2011 menyelenggarakan kegiatan Diklat TEKNIS AGRIBISNIS HORTIKULTURA Bagi PENYULUH. Diklat ini dimaksudkan untuk membekali para Penyuluh dalam membina petani dalam melaksanakan usaha penanganan agribisnis hortikultura.  
B.   Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta latihan dalam melakukan pembinaan agribisnis hortikultura

C.   Sasaran
Tersedianya  Penyuluh sebanyak 30 orang yang memiliki kemampuan dalam membina petani dalam mengelola agribisnis hortikultura.

D.   Masukan
Biaya sebanyak 82.431.000
Sumberdaya Manusia sebanyak 30 orang

E.   Keluaran
30 orang  Penyuluh yang memiliki Pengetahuan, Sikap, dan keterampilan yang memadai untuk membina petani dalam agribisnis hortikultura.

F.    Hasil
30 orang penyuluh memiliki kemampuan dalam melakukan pembinaan agribisnis hortikultura.

II.            PELAKSANAAN
A.   Waktu dan Tempat
1.    Waktu : Pelaksanaan dilaksanakan selama 7 hari
2.    Tempat : Diklat dilaksanakan di UPT Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Riau, Jl. Kaharuddin Nst 339 Pekanbaru.

B.   Dasar Hukum
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Riau

C.   Tahapan Kegiatan
1.    Tahapan Persiapan :
a.    Penetapan dan Pemanggilan Calon Peserta
b.    Penetapan Materi Diklat, dilaksanakan melalui analisa kebutuhan latihan terhadap calon peserta, petani binaan dan program pembangunan agribisnis hortikultura. Teknik dan metoda analisis kebutuhan latihan dilaksanakan secara khusus.
c.    Penetapan Panitia.
d.    Penetapan Widyaiswara/Pelatih
e.    Penetapan sarana dan prasarana diklat, disusun berdasarkan kebutuhan kurikulum yang telah disusun.
2.    Tahapan Pelaksanaan
a.    Pembukaan Latihan, dalam pembukaan latihan dilakukan persiapan latihan secara tuntas, arahan program diklat, dan dilakukan pula pretest.
b.    Pelaksanaan Latihan, dilaksanakan dengan terencana dan terjadwal sesuai sekuensi materi. Tempat pelaksanaan dibagi dalam 3 tempat proses pembelajaran yaitu Klasikal, lapangan atau laboratorium dan tempat usaha petani secara nyata. Penetapan materi dan tempat pelaksanaan proses belajar mengajar ditetapkan oleh Widyaiswara secara fungsional.
c.    Penutupan Latihan, dilaksanakan setelah seluruh proses latih berlatih selesai, dan seluruh evaluasi juga selesai dilaksanakan. Kepada peserta yang berhasil mengikuti pelatihan sampai tuntas diberikan STTPL.
3.    Tahapan Pelaporan
a.    Pelaksanaan Evaluasi
b.    Penilaian
c.    Penyusunan Pelaporan
D.   Peserta
1.    Asal dan Jumlah Peserta
Peserta berjumlah 30 orang yang berasal dari :
a)    Kabupaten Kampar 3 orang
b)    Kabupaten Indragiri Hulu 3 orang
c)    Kabupaten Indragiri Hilir 3 orang
d)    Kabupaten Rokan Hulu 3 orang
e)    Kabupaten Rokan Hilir 4 orang
f)     Kabupaten Pelalawan 3 orang
g)    Kabupaten Kuansing 3 orang
h)   Kabupaten Siak 4 orang
i)     Kabupaten Bengkalis 4 orang
2.    Syarat-Syarat Peserta
a)    Ditugaskan oleh Dinas/Badan asal peserta Diklat.
b)    Penyuluh Pertanian pada lokasi pengembangan Aribisnis Hortikultura
c)    Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan kegiatan Penanganan agribisnis hortikultura.
d)    Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku selama pelaksanaan pelatihan.
e)    Sehat jasmani dan rohani,  bagi Penyuluh perempuan dalam keadaan tidak hamil dan menyusui.
f)     Berpakaian rapi dan sopan selama mengikuti pelatihan serta berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan pelatihan.
g)    Belum pernah mengikuti latihan yang sejenis
h)   Membawa pas photo ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing 2 (dua) lembar.

E.   Organisasi  Pelaksana
Panitia pelaksana kegiatan pelatihan ini adalah :
1.    Pengarah/Pembina 1 orang
2.    Penanggung jawab 2 orang
3.    Ketua 1 orang
4.    Wakil Ketua 1 orang
5.    Sekretaris 1 orang
6.    Anggota 3 orang
F.    Metoda :
1.    Ceramah
2.    Diskusi
3.    Tanya jawab
4.    Simulasi
5.    Demonstrasi
6.    Praktek

G.   Materi
Materi yang akan dilatihkan untuk pelaksanaan Diklat sebagaimana disajikan pada Tabel berikut ;

No.
Materi
Jumlah Jam
(@ 45 menit)
I
KELOMPOK DASAR :
1.    Kebijaksanaaan Pembangunan Pertanian di Prop. Riau
2.    Kebijaksanaan Pengembangan SDM Pertanian

2

2
II
KELOMPOK INTI :
1.    Sistem dan Usaha Pertanian berbasis Agrisbisnis
2.    Teknik  Pengelolaan Agroinput
3.    Teknik Pengelolaan produksi
4.    Teknik Penanganan dan pengolahan hasil
5.    Teknik Pengelolaan pemasaran
6.    Teknik pengelolaan penunjang Agribisnis
7.    PKL dan RTL

4

7
7
7
7
6
12
III
KELOMPOK PENUNJANG ;
1.    Dinamisasi Kelas

2

JUMLAH
56


H.   Widyaswara/Pelatih :
Widyaiswara/Pelatih  yang membimbing/memfasilitasi  kegiatan ini adalah Widyaiswara/ Pelatih  yang berasal dari :
1.    UPT Pelatihan Dinas Tanaman  Pangan dan Hortikultura Propinsi Riau
2.    UPT/Bidang Dinas Tanaman  Pangan dan Hortikultura Propinsi Riau, yang memiliki komptensi sesuai materi yang diberikan.
3.    Dinas/Instansi terkait
Syarat  Widyaiswara/Pelatih :
1.    Mampu dan menguasai materi yang dilatihkan
2.    Mampu dan menguasai Metoda Pelatihan
3.    Mampu mengevaluasi kemajuan berlatih
4.    Mampu menyusun Materi/Elemen Keterampilan/modul Pelatihan yang diserahkan pada panitiia sebelum proses berlatih dimullai.

I.      Fasilitas
Selama Pelatihan kepada peserta diberikan fasilitas Akomodasi dan Konsumsi serta penginapan. Fasilitas lain yang disediakan adalah :
1.    ATK
2.    Alat dan Bahan Praktek
3.    Spanduk
4.    Dokumentasi
5.    Foto copy

J.    Evaluasi Diklat Bimbingan Teknis
Evaluasi yang dilaksanakan adalah meliputi :
-          Evaluasi Widyaiswara/Instruktur/Pendamping Instruktur
-          Evaluasi terhadap peserta (pretest dan posttest)
-          Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan

K.   Pembiayaan :
Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Satuan kerja Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Propinsi Riau tahun Anggaran 2011.


L.    Pelaporan
Diakhir kegiatan disusun pelaporan  sebagaimana outline terlampir

M.   Penutup
Demikian Petunjuk Pelaksanaan Diklat teknis agribisnis Hortikultura Bagi Petugas dan Penyuluh Tahun Anggaran 2011 ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan Diklat dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda !